Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi pihaknya telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus Ferdy Sambo.
"Iya sudah beberapa," kata Natsir dihubungi Bisnis, Kamis (25/8/2022).
Natsir tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang telah dilakukan pemblokiran.
Namun menurutnya pemblokiran itu dilakukan setelah pihaknya menelusuri transaksi rekening Brigadir Yosua atau Brigadir J pasca peristiwa pembunuhan di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kalau sudah satu rekening didapatkan diblokir oleh PPATK. PPATK mengetahui dari rekening ini uang itu masuk dan ditransfer dari siapa saja. Terus kemana saja ditransfer. Nanti semua terdata," katanya.
Natsir menambahkan pihaknya tidak dapat mengungkapkan hasil penyelidikan PPATK kepada masyarakat luas. Pasalnya hal tersebut sifatnya rahasia hanya untuk penyidik.
Baca Juga
"Namun hasilnya saya tidak bisa sebutkan dari rekening siapa, nilainya berapa. Karena itu konsumsi penyidik. Dalam undang-undang diatur tidak boleh menyampaikannya selain kepada penyidik. Mekanisme kita atur sedemikian rupa supaya tidak bocor, dan pekerjaan PPATK itu pekerjaan intelijen," paparnya.