6 Pamen Polda Metro Dikurung
Setidaknya, saat ini ada 6 perwira menengah (pamen) di Polda Metro yang dikurung karena tersangkut skenario Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi atau menghalangi penyelidikan kasus kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua.
Adapula 3 pamen berpangkat AKBP yang menjabat Kasubdit juga telah ditahan karena ikut skenario yang disusun Ferdy Sambo. Sedangkan satu lagi pamen berpangkat Kompol.
Hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice itu adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Lima perwira Polri yang disidik obstruction of justice:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biro Paminal
3. AKBP Arif Rahman Arifin Wakil Detasemen B Biro Paminal
4. Kompol Baiqui Wibowo Kepala Sub bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam
5. Kompol Chuck Putranto Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Propam Polri
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.