Bisnis.com, Jakarta - Kejaksan Agung (Kejagung) batal memeriksa tersangka korupsi pengadaan lahan PT Duta Palma dan pencucian uang, Surya Darmadi.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Surya Darmadi batal diperiksa penyidik karena kondisinya kurang fit.
“Masih kecapean, tunggu kondisi baik,” tutur Ketut saat dikonfirmas Bisnis, Selasa (16/8/2022).
Kendati demikian, Ketut memastikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Surya Darmadi pada hari Kamis (18/8/2022) mendatang.
“Diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Sekadar informasi, penyidik akan kembali memeriksa Surya Darmadi setelah pada hari lalu diperiksa oleh penyidik saat dirinya datang dari Taiwan.
Baca Juga
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa Surya Darmadi akan diperiksa kembali hari ini.
“Rencana besok kita lanjutkan (pemeriksaan),” ucap Supardi di Kejagung, Senin (15/8/2022) malam.
Surya Darmadi sendiri menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).