Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong keberlanjutan reforma agraria, perhutanan sosial, dan sertifikat tanah untuk segera dikejar penyelesaiannya.
"Saya tekankan, reforma agraria, perhutanan sosial, dan sertifikasi tanah harus terus dilanjutkan," kata Jokowi, dikutip Selasa (16/8/2022).
Melanjutkan arahan tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) RI mengambil langkah salah satunya dengan mempercepat redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan mengatakan bahwa langkah tersebut menjadi upaya penting untuk meminimalisir perkara terkait pemilikan dan penguasaan tanah yang tak kunjung selesai selama berpuluh-puluh tahun.
"Dengan percepatan redistribusi tanah ini, maka rakyat khususnya petani di pedesaan akan memperoleh hak atas tanahnya, sebagai faktor produksi yang utama dalam pembangunan pertanian," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).
Dalam catatan KSP, saat ini redistribusi tanah telah mencapai angka 1,3 juta hektare dari target RPJMN seluas 4,5 juta hektare. Lalu, lahan atau bidang yang telah dilegalisasi sebanayk 6,99 juta bidang. Sementara program perhutanan sosial di Kementerian LHK mencapai 4,72 juta hektar dari target RPJMN seluas 12,7 juta hektare.
Baca Juga
Di sisi lain, Usep menyampaikan bahwa sejak 2016 hingga saat ini, ada 1.504 kasus pengaduan konflik agraria atau sengketa tanah yang masuk ke KSP. Aduan tersebut berasal dari berbagai sektor seperti perkebunan, kehutanan, infrastruktur, hingga transmigrasi.
"KSP juga terus mendorong Kemen ATR/BPN untuk menangani kasus-kasus di luar kawasan hutan, dan Kemen LHK untuk kasus-kasus di dalam kawasan hutan. Kolaborasi penyelesaian secara lintas KL adalah strategi yg diorkestrasi oleh KSP selama ini," tegasnya.
Tak hanya itu, pihak kementerian hingga lembaga terkait telah melakukan sejumlah program dan anggaran untuk mempercepat redistribusi dan legalisasi tanah lewat reforma agraria.
Salah satu program terkait telah dimulai lewat 21 program pemberdayaan hasil integrasi lintas kementerian di Buleleng Bali pada 21 Juni 2022.
"Ini untuk mulai merealisasikan komitmen Presiden dalam pemberdayaan tanah dan sertifikasi," jelasnya.
Sementara itu, terkait perhutanan sosial Usep menuturkan ada dua hal yang akan dipercepat dan diperluas yaitu pengakuan terhadap hutan adat dan peningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial.
"Peningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial ini sama dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam regorma agraria, yakni peningkatan kemampuan dari kelompok petani yang menerima SK hutan sosial," paparnya.
Usep juga mengatakan saat ini tengah dilakukan finalisasi draft perubahan Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria dan draft Perpres tentang Percepatan Perhutanan Sosial untuk mempertegas tatanan regulasi.