Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan kliennya sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menghadapi proses hukum.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian Rp78 triliun di Kejaksaan Agung. Dia juga tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di KPK.
"Masih dalam perjalanan," kata Juniver saat dihubungi Bisnis, Senin (15/8/2022).
Juniver menyebut Surya Darmadi kemungkinan tiba sekitar 13.00 WIB. "Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan kemana nanti kita saling info," kata Juniver.
Juniver memaparkan bahwa pada hari Minggu (14/8/2022) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.
Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Baca Juga
Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.
Adapun, Kejagung berencana untuk memproses hukum Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini lantaran Surya Darmadi masih berstatus buron dan belum diketahui keberadaannya.
Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam perkara ini, perekonomian negara rugi hingga Rp78 triliun.
Sementara itu, Surya Darmadi pun berstatus buron KPK. Dia juga merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.