Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Darmadi Klaim Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di RI

Keluarga mengklaim bahwa Surya Darmadi adalah salah satu pembayar terbesar di Indonesia.
Ilustrasi buronan
Ilustrasi buronan

Bisnis.com, JAKARTA -- Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan dan pencucian uang, disebut telah tiba di Indonesia pada Minggu (15/8/2022) kemarin.

Pemilik Duta Palma Group itu heran dengan pentapannya sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan bahwa sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Adapun, Surya Darmadi telah mengirim surat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Isi surat tersebut terkait menyatakan bahwa taipan sawit ini siap menjalani pemeriksaan kasus yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata penasihat Surya Darmadi, Juniver Girsang dilansir dari Antara, Minggu (14/8/2022).

Juniver memaparkan bahwa pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

Nilai Kerugian 

Sebelumnya, Surya Darmadi mempertanyakan nilai kerugian negara sebesar Rp78 triliun yang dinyatakan Jaksa Agung dalam kasusnya. 

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver memaparkan bahwa pada hari Minggu (14/8/2022) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Dia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
 
Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper