Bisnis.com, JAKARTA -- Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan dan pencucian uang, disebut telah menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa taipan sawit ini siap menjalani pemeriksaan kasus disebut-sebut telah merugikan negara senilai Rp78 triliun.
"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata penasihat Surya Darmadi, Juniver Girsang dilansir dari Antara, Minggu (14/8/2022).
Juniver memaparkan bahwa pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.
Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.
Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
Baca Juga
Nilai Kerugian
Sebelumnya, Surya Darmadi mempertanyakan nilai kerugian negara sebesar Rp78 triliun yang dinyatakan Jaksa Agung dalam kasusnya.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).
"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.
Juniver memaparkan bahwa pada hari Minggu (14/8/2022) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.
Dia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.