Bisnis.com, JAKARTA -- Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan dan pencucian uang, mempertanyakan nilai kerugian negara senilai Rp78 triliun yang disebut jaksa dalam kasusnya.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan yang dikutip, Minggu (14/8/2022).
"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver dilansir dari Antara.
Juniver memaparkan bahwa pada hari Minggu (14/8/2022) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.
Dia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.
Aset Disata
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 23 aset milik Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Aset milik Surya Darmadi yang disita penyidik antara lain lima rekening milik group Duta Palma atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Baca Juga
'Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,"Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8/2022)
"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT. Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group."
Diketahui, penyidik dari Kejagung juga telah melakukan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali namun belum ada jawaban.
Tiga panggilan tersebut dilayangkan Kejagung ke rumah tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kantor Duta Palma Group, dan Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462.
Adapun, Taipan sawit tersebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penyidik Kejagung menduga perkara ini merugikan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.