Bisnis.com, SOLO - NIK KTP saat ini sudah teintegrasi dengan NPWP. Banyak orang ragu apakah data mereka aman atau tidak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan telah mempersiapkan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan Ditjen Dukcapil (Pendudukan dan Pencatatan Sipil) sudah memiliki kerja sama untuk menjaga masing-masing data di dalam sistem kami," kata Iwan dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
"Kami dan Dukcapil sama-sama menjaga data kependudukan agar tidak lari ke pihak ketiga," tambahnya,
Bukan hanya itu, Iwan juga mengatakan DJP akan terus membangun sistem keamanan yang canggih untuk mengamankan data masyarakat.
Bicara soal NIK KTP, sistem online dan pengintegrasian nyatanya membawa keuntungan.
Sebab dengan semua sistem yang sudah online, Anda bahkan bisa cek NIK hanya dengan bermodal WhatsApp dan sambil rebahan.
Trik ini sangat berguna buat Anda yang bepergian namun lupa membawa identitas berupa KTP.
Lalu bagaimana cara cek NIK KTP via WhatsApp?
Caranya adalah dengan menghubungi nomor WhatsApp Dukcakpil di 0813 2691-2479 dan mengirimkan nama lengkap, NIK dan kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Dalam waktu singkat Anda akan mendapatkan informasi lengkapnya.
Jika kesulitan, Anda bisa menghubungi nomor Dukcakpil di 1500 537 dan bertanya langsung tentang NIK Anda.