Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku belum mengantongi data soal residu tembakan (Gunshot Residue/GSR) di tubuh Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini diketahui setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap tim laboratorium forensik Polri terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
"Tadi belum sampai ke sana, yang dibilang sama Labfor," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Anam mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim labfor, residu tembakan baru ditemukan di tubuh Bharada E dan Brigadir J.
"GSR juga begitu, di titik-titik di TKP juga ditunjukin ini mencek gsrnya bagaimana dan sebagainya, gsr itu bahasa gampangnya residunya apa namanya senjata begitu ya, plus juga residu yang ada dalam tubuhnya alm Yosua (Brigadir J) maupun Bharada E," kata Anam.
Anam menjelaskan GSR atau residu tembakan penting diketahui untuk mengetahui siapa yang melakukan penembakan. Selain itu, data GSR dapat memberikan gambaran posisi penembakan.
Baca Juga
"Nah soal GSR ya akan menentukan. GSR itu kan rekam jejak residu tembakan, ya siapa yang nembak, dimana yang nembak, residu paling banyak dmn dan lain sebagainya, ya pentingnya itu ngecek residu itu," kata Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa tim laboratorium forensik terkait dengan penyelidikan kasus Brigadir J.
Adapun dalam perkembangan kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan anak buahnya sebagai tersangka.