Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 sampai 2021 yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.
"Dwi Anggoro (Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM) tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Selain Dwi, dua saksi lainnya yang diagendakan diperiksa memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto dan Manager Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani
Dari keduanya KPK mendalami soal uang yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dari kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga pengeluarannya fiktif.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 s/d 2021.
Dalam perkara ini KPK dikabarkan kembali menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Diketahui, Gafur sebelumnya terjerat perkara suap perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/8/2022).