Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bharada Eliezer atau Bharada E datang ke lembaga tersebut untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir J.
"Saya baru dapat kabar rupanya Bharada E sudah datang ke LPSK, namun detail dan hasilnya saya belum tahu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan.
Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut.
Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi. Namun, keduanya berhalangan hadir.
Pengacara istri Irjen Polisi Ferdy Sambo mengirim surat ke LPSK dan menyampaikan bahwa kliennya belum bisa hadir serta memberikan keterangan karena alasan psikologis.
Baca Juga
Sedangkan, untuk Bharada E, melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.
"Pada saat itu, LPSK menyampaikan agar bisa dipertemukan dengan Bharada E untuk dilakukan asesmen," ujar Hasto.
Hasto mengatakan penggalian informasi dan asesmen terhadap Bharada E sangat penting untuk memastikan yang bersangkutan layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung oleh LPSK.
Keluarga Brigadir J
Hasto juga mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," katanya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Hasto mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum. Namun, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," ujar Hasto.
Dia menegaskan, LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
Perlu diingat, kata dia lagi, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban. Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.
Selain itu, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga karena belum ada respons. Bahkan, lembaga tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya.
"Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," ujarnya Hasto.