Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menambahkan 3 (tiga) negara ke dalam daftar subjek Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata.
Ketiga negara yang memperoleh VoA khusus wisata itu antara lain Kolombia, Maladewa dan Monako.
Dengan demikian, daftar negara subjek Visa on Arrival Indonesia yang sebelumnya berjumlah 72 negara kini menjadi 75 negara.
“Penggunaan Visa on Arrival maupun Bebas Visa Kunjungan dikhususkan untuk Orang Asing yang hendak berwisata. Apabila ada Orang Asing yang aktivitasnya tidak sesuai dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang keimigrasian,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Kamis (28/7/2022).
Permohonan VoA dilakukan di counter BRI pada area kedatangan di pintu masuk udara, darat dan laut.
Persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti bayar VoA dan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga
Biaya Visa on Arrival yaitu Rp 500.000, yang pembayarannya dapat dilakukan menggunakan mata uang US Dollar dan rupiah. Bagi WNA yang memiliki mata uang lain, penukaran mata uangnya dapat pula dilakukan di sana.
“VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari. Perpanjangan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja yang posisinya paling dekat dengan domisili WNA di waktu tersebut,” imbuh Achmad.
Sementara itu, subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata tetap terdiri dari sembilan negara, antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.