Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Membrano Tengah DPO, KPK Kerja Sama dengan Papua Nugini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kerja sama dengan Papua Nugini untuk mencari Bupati Membrano Tengah yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek./Dok. Pemkab Memberamo Tengah
Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek./Dok. Pemkab Memberamo Tengah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari kemungkinan kerja sama hukum dengan Papua Nugini terkait kaburnya Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Diketahui, Bupati Memberamo Tengah tersebut dikabarkan kabur setelah menjadi tersangka perkara suap proyek di Kabupaten Memberamo Tengah.

"Kemudian yang kabur ke Papua Nugini ini Tentunya nanti akan kita lihat Bagaimana hubungan antara negara kita dengan Papua Nugini. Apakah ada perjanjian ekstradiksi atau apakah memungkinkan untuk MLA secara bersama agency to agency kita akan pertimbangkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam tayangan YouTube KPK, dikutip Minggu (24/7/2022).

Karyoto juga mengakui bahwa saat ini KPK masih banyak memiliki 'tunggakan' buron. Dia pun mengaku KPK akan berusaha untuk melakukan langkah signifikan memburu buron.

Selain Ricky, terdapat sejumlah buron lainnya seperti Harun Masiku, Bos PT Darmex Group Surya Darmadi, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dan pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Aotama.

"Kebetulan rekan-rekan juga tahu kita banyak tunggakan yang berkaitan dengan DPO, kami juga sedang berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan ke arah situ," kata Karyoto.

Adapun, pada perkara ini Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper