Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Cara KPU Melakukan Verifikasi Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU akan melakukan verifikasi pendaftaran partai politik melalui dua langkah, verifikasi administratif dan faktual.
Layar digital menampilkan hitung mundur menuju hari pemungutan suara dalam Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Layar digital menampilkan hitung mundur menuju hari pemungutan suara dalam Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi kepada partai politik (parpol) yang telah mendaftar peserta Pemilu 2024 pada 2 Agustus hingga 7 Desember 2022.

Dalam melakukan verifikasi, KPU Pusat akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. KPU di daerah akan melakukan pengecekan faktual kepada data-data yang telah diunggah parpol via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Misalnya, mengecek langsung apakah alamat kantor kepengurusan parpol di suatu provinsi sesuai dengan data yang diserah.

Dari bahan penjelasan yang diterima Bisnis dari Komisoner KPU Idham Holik pada Sabtu (23/7/2022), setidaknya ada dua tahap verifikasi parpol yang akan dilakukan KPU.

Pertama, verikasi administrasi. Tahapan ini akan berlangsung pada 2 Agustus sampai 11 September 2022.

Dalam verifikasi administrasi KPU akan mengecek apakah data dan dokumen yang telah diunggah parpol sudah lengkap dan absah. Jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi administrasi untuk diserahkan ke parpol yang bersangkutan.

Jika tidak sesuai, parpol masih punya kesempatan memperbaiki data dan dokumen persyaratannya pada 15 sampai 28 September 2022.

Kedua, verifikasi faktual. Tahapan ini akan berlangsung pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Dalam tahap ini, KPU Pusat akan banyak bekerja sama dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. KPU akan mengecek langsung kebenaran data atau informasi yang telah diunggah parpol. Misalnya, tentang kepengurusan parpol di daerah, keanggotaannya, ataupun kantor-kantor parpol di daerah.

Jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi faktual untuk diserahkan ke parpol yang bersangkutan. Jika tidak sesuai, parpol juga masih bisa melakukan perbaikan data kepengurusan dan keanggotaannya pada 10 sampai 23 November 2022.

Khusus sembilan parpol yang masuk parlemen, tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Aturan tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/2020. Parpol parlemen hanya akan dilakukan verifikasi administrasi.

Setelah kedua tahapan verifikasi selesai, pada 14 Desember 2022 KPU akan menetapkan parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper