Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigadir J Tewas, Ini Daftar Perwira Polri yang Dicopot dari Jabatannya

Kapolri mencopot tiga perwira terkait tewasnya Brigadir J di kediaman eks Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam (kiri) usai memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2021)./Antara
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam (kiri) usai memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot tiga perwira terkait tewasnya Brigadir J diduga akibat penembakan di kediaman eks Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hingga hari ini, Kamis (21/7/2022), ada tiga perwira yang sudah dicopot, yakni: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto.

Kapolri sendiri mengumumkan pencopotan Ferdy Sambo kepada media massa pada Senin (18/7/2022).

"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.

Selang sehari, Listyo kembali mencopot dua perwira lainnya, yakni: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto.

Brigadir J Tewas, Ini Daftar Perwira Polri yang Dicopot dari Jabatannya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto./Antara

Kabar pencopotan dua perwira Polri itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Adapun, alasan penonaktifan kedua perwaira itu dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antaranggota di rumah Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi.

Pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya. Jenderal bintang dua itu menegaskan tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.

"Sehingga tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.

Brigadir J Tewas, Ini Daftar Perwira Polri yang Dicopot dari Jabatannya

Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra./Istimewa

Sebelumnya desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J. Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.

“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Karo Paminal dinilai melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.

Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator pengacara keluarga Brigadir J, menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.

 "Karena Kaapolres Jakarta Selatan itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper