Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan agar kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E tak terulang kembali, perlu perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian.
ICJR berpendapat kasus penembakan Brigadir J harus jadi pengingat bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian, Propam, tidak bisa efektif. Sebab, kasus-kasus yang melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian tak akan bisa diusut tuntas oleh Propam.
"Maka perlu ada perubahan KUHAP untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku kepolisian," tulis ICJR dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, agar memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, Tim Gabungan Pencari Fakta perlu dibentuk dan lembaga independen seperti Komnas HAM harus dilibatkan. Menurut mereka, indikasi bahwa kasus tak diusut secara transparan sudah mulai terlihat ketika pihak kepolisian baru mengungkapkan peristiwa setelah 3 hari dari waktu kejadian.
Lalu, penyidik harus menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan. Sebab, segaimana diungkap pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam rusak pada waktu kejadian.
"Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga," lanjut mereka.
Terakhir, ICJR menilai ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian, bahkan hingga potensi penyiksaan. Sesuai keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Mereka juga sempat dilarang melihat jenazah dan membuka pakaiannya. Sehingga, potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang ke Brigadir J harus jadi catatan penyidik.
Tak lupa ICJR menyerukan agar istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang diduga mengalami pelecehan, turut diberi pendampingan.
"Pendampingan dan pemulihan terhadap korban pelecehan tersebut juga harus diutamakan," jelas ICJR.