Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan mencarikan solusi bagi pegawai tidak tetap Kemenparekraf yang nantinya tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Sandi menyampaikan bahwa bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PPPK akan dicarikan solusinya sebelum batas waktu 28 November 2023.
"Jadi kementerian akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN, sebelum batas waktu 28 November 2023," katanya dalam keterangan tertulis, saat mengadakan kegiatan Sharing Session dengan tema ‘Strategi Menghadapi Seleksi PPPK Tahun 2022’, Senin (11/7/2022).
Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tertulis bahwa hanya terdapat dua jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Maka Kemenpan RB mengimbau agar instansi melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Kemenparekraf pun sedang melakukan pemetaan terhadap semua pegawai tidak tetap di Kemenparekraf/Baparekraf sesuai dengan kualifikasi pendidikan, usia, uraian tugasnya, dan jabatan fungsional yang cocok untuk mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga
Meski ada kemungkinan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing atau alih daya, namun tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, serta dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan kesesuaian terhadap karakteristik Kemenparekraf.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani menyampaikan bahwa jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang.
Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta. Sementara, untuk berhasil dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian.
“Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,” katanya.