Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal proses pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik semasa dirinya menjabat.
Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah pengadaan e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos.
"Dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Sebelumnya, Gamawan sempat beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik untuk kasus megakorupsi ini.
Dia sempat disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta dalam kasus e-KTP ini.
Adapun, KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam rasuah e-KTP.
Baca Juga
Sampai saat ini KPK belum menahan dan memeriksa Paulus Tannos karena kabur ke Singapura. KPK pun telah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu yang sekarang telah berstatus sebagai terpidana adalah politisi Golkar eks Ketua DPR Setya Novanto.