Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Wakil Banggar DPR Jatuh di Rapat Paripurna DPR

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said jatuh usai membacakan laporan Badan Anggaran DPR.
Ini penyebab Wakil Ketua Banggar DPR jatuh di rapat paripurna. /Antara
Ini penyebab Wakil Ketua Banggar DPR jatuh di rapat paripurna. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said jatuh usai membacakan laporan Badan Anggaran DPR mengenai hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 dan RKP 2023 pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6/2022).

Muhidin jatuh setelah dirinya memberikan dokumen ke meja pimpinan, dan langsung ditolong oleh petugas medis.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan, tensi Muhidin sedikit naik pagi tadi sehingga membuatnya terjatuh usai menyerahkan dokumen ke meja pimpinan DPR. Namun sekarang, kondisi Muhidin sudah kembali sehat.

"Alhamdulilah pak Muhidin sudah sehat walafiat dan pak Muhidin sebenarnya tensinya agak naik sedikit karena beliau kecapean," kata Said usai Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6/2022).

Said menuturkan, Muhidin baru saja dari luar kota dan langsung berkerja pagi ini, karena dia bertugas untuk membacakan laporan Badan Anggaran.

Bahkan, dari 17 halaman pidato yang harus disampaikan, Muhidin meringkas sendiri menjadi 10 halaman.

"Murni faktor kecapean. Sudah,sudah  sehat," ujarnya.

Adapun Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 dengan agenda:

  1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023;
  2. Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021;  
  3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
    1) RUU tentang Provinsi Sumatera Barat;
    2) RUU tentang Provinsi Riau;
    3) RUU tentang Provinsi Jambi;
    4) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
    5) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.  
    4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
    1) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan;
    2) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan
    3) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper