Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mardani Maming Telah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

KPK menegaskan telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak Maming.

Diketahui, Maming telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. Dia disebut telah berstatus tersangka dalam perkara suap IUP tersebut.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Lebih lanjut, Ali mengaku, lembaga antirasuah siap menghadapi, apabila pihak Maming mengajukan praperadilan.

Ali memastikan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti. Dia juga memastikan proses penyidikan perkara Maming telah sesuai prosedur hukum berlaku.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali.

Adapun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper