Bisnis.com, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak Maming.
Diketahui, Maming telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. Dia disebut telah berstatus tersangka dalam perkara suap IUP tersebut.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut, Ali mengaku, lembaga antirasuah siap menghadapi, apabila pihak Maming mengajukan praperadilan.
Ali memastikan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti. Dia juga memastikan proses penyidikan perkara Maming telah sesuai prosedur hukum berlaku.
Baca Juga
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali.
Adapun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.
"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).