Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPD Minta RUU Perkoperasian Segera Dirampungkan. Ini Alasannya

Ketua DPD LaNyalla Mattalitti meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU Perkoperasian untuk melindungi koperasi dan UMKM dalam mengakses pembiayaan dan permodalan.
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU Perkoperasian untuk melindungi koperasi dan UMKM dalam mengakses pembiayaan dan permodalan - Youtube Sekretariat Presiden
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU Perkoperasian untuk melindungi koperasi dan UMKM dalam mengakses pembiayaan dan permodalan - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian.

Menurutnya, RUU tersebut harus menjadi instrumen pelindung bagi koperasi dan pelaku UMKM terhadap segala tantangan dan ancaman yang muncul. LaNyalla beralasan bahwa hingga saat ini koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), masih menjadi pilihan pertama bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan dan permodalan.

"Pemodalan merupakan faktor yang paling mendesak bagi pelaku UMKM karena pada umumnya modal usaha mereka di bawah Rp50 juta dan aset yang diagunkan pun bernilai kecil. Permasalahan yang mereka hadapi adalah tingkat kepercayaan perbankan yang minim, juga kurangnya literasi finansial. Salah satu yang menjadi alternatif pinjaman adalah KSP," ujar LaNyalla kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Namun, keberadaan KSP yang dianggap sebagai ujung tombak pengembangan ekonomi masyarakat kelas bawah, justu banyak mematikan usaha. Apalagi, kata LaNyalla, ketika KSP menetapkan bunga maupun biaya administrasi yang besar dan tidak rasional.

"Hal ini membuat usaha tidak dapat berkembang. Yang ada malah tercekik karena beban utang yang besar dari pokok pinjaman," katanya.

Hal itulah yang harusnya menjadi concern dalam penyusunan RUU Perkoperasian. LaNyalla berharap beleid tersebut bisa memberikan solusi yang konkret terhadap persoalan yang dihadapi koperasi atau UMKM, khususnya terkait pemodalan. 

"Saya setuju terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] khusus koperasi di dalam RUU Perkoperasian. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan nasabah," ujarnya.

Adapun, draft RUU Perkoperasian yang tengah disusun Kemenkop UKM, merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper