Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Ungkap Alasan Surat Edaran Wajib Booster untuk Kegiatan Skala Besar

Himbauan dalam surat edaran Kemenkes tersebut diharapkan dapat untuk menghadapi potensi puncak kasus Covid-19 yang didorong oleh adanya subvarian baru BA.4 dan BA.5 Omicron.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam acara Siaran Pers PPKM secara daring di Jakarta, Rabu (25/8/2021) - ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam acara Siaran Pers PPKM secara daring di Jakarta, Rabu (25/8/2021) - ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, upaya satuan tugas penanganan (Satgas) Covid-19 yang merilis surat edaran terbaru terkait pelaksanaan kegiatan skala besar dengan peserta 1.000 atau lebih merupakan antisipasi meningkatnya kasus Chttps://www.bisnis.com/topic/53310/Covid-19ovid-19 di Indonesia.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) No.20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar di salah satu poinnya, peserta wajib booster bagi yang berumur 18 tahun ke atas. Selain itu, pihak penyelenggara diwajibkan merujuk satu tempat isolasi terpusat untuk mempermudah tracing dan testing sebagai upaya antisipasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa SE tersebut diharapkan dapat untuk menghadapi potensi puncak kasus Covid-19 yang didorong oleh adanya subvarian baru BA.4 dan BA.5 Omicron.

“Tepat untuk dilakukan, karena kami mengingin agar kekebalan komunitas dan individu tetap tinggi, sebab terdapat resiko adanya varian baru dan pelonggaran aktivitas masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Dia pun melanjutkan bahwa aturan tersebut mewajibkan vaksin penguat (booster) dalam pelaksanaan kegiatan massal dengan jumlah besar yaitu di atas 1.000 orang.

“Saat ini masih [wajib untuk kegiatan] yang berskala besar,” katanya.

Siti Nadia pun memastikan bahwa stok vaksin mencukupi untuk mengakselerasi program kewajiban booster yang ingin digalakkan oleh pemerintah tersebut.

“Cukup, adapun apabila stok [vaksin] yang ada kurang, maka akan ditambah dengan pesanan yang masih ada di Covax,” katanya

Sekadar informasi, Covid-19 Vaccines Global Access (COVAX) merupakan sebuah inisiatif global yang ditujukan untuk akses setara untuk vaksin-vaksin Covid-19 yang dipimpin oleh organisasi seperti Global Alliance for Vaccines and Immunization, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 49,37 juta dosis vaksinasi booster Covid-19 telah diberikan kepada masyarakat Indonesia hingga 22 Mei 2022. Dari total sasaran vaksinasi terhadap 208.265.720 orang. Ini artinya, cakupan vaksinasi booster dalam negeri baru mencapai 23,71 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper