Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyuap Bupati Langkat Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Muara diduga menyuap Bupati Terbit agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Muara Peranginangin.

Muara diduga menyuap Terbit agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.

"Diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Peranginangin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Ali meyakini majelis hakim akan memutus bersalah Muara. Dia juga yakin Muara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa terhadapnya.

"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa penyuap Bupati Langkat, Muara Peranginangin.

Jaksa menilai Muara terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

"Menuntut menyatakan terdakwa Muara Perangi Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (6/6/2022).

Muara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Muara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper