Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Muara Peranginangin.
Muara diduga menyuap Terbit agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.
"Diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Peranginangin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/6/2022).
Ali meyakini majelis hakim akan memutus bersalah Muara. Dia juga yakin Muara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa terhadapnya.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa penyuap Bupati Langkat, Muara Peranginangin.
Baca Juga
Jaksa menilai Muara terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
"Menuntut menyatakan terdakwa Muara Perangi Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (6/6/2022).
Muara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Muara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini