Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virus PMK Merebak, PBNU: Hewan Terjangkit Tak Sah Dijadikan Kurban

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan hewan ternak yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban jelang Iduladha. /Antararn
Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban jelang Iduladha. /Antararn

Bisnis.com, SOLO - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, semakin meluas.

Virus ini dinilai menjadi sangat mengkhawatirkan karena merebak jelang Hari Raya Iduladha atau kurban.

Pasahal seperti yang diketahui, Iduladha identik dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban seperti sapi dan kambing.

Sementara itu, PMK pada ternak telah menyebar ke 18 provinsi dan 163 kabupaten/kota.

Melansir dari nu.or.id, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan bahwa ternak yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Hal ini disampaikan pada Kamis (9/6/2022) setelah dilakukan sejumlah kajian oleh LBM PBNU.

“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa (7/6/2022).

Menurut LBM PBNU, tak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban karena sifatnya yang istimewa.

“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,”

Adapun LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).

“Titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian,” demikian bunyi kajian LBM PBNU tentang PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper