Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13 sampai 26 Juni 2022. Operasi tersebut digelar untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas.
Selain itu untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Masyarakat pun diharapkan bisa lebih tertib dan menerapkan aturan lalu lintas yang berlaku.
Dikutip dari Instagram @tmcpoldametrojaya, Kamis (9/6/2022), adapun sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini adalah mereka yang melanggar aturan lalu lintas.
Daftar lengkap sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 dan sanksinya:
1. Knalpot bising (Tidak Standar)
Melanggar pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3
Sanksi:
- Kurungan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp250 ribu
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam
Melanggar pasal 287 ayat 4
Sanksi:
- Kurungan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp250 ribu
3. Balap liar
Melanggar pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
Sanksi:
- Kurungan paling lama satu tahun
- Denda paling banyak Rp3 juta
4. Melawan arus
Melanggar pasal 287
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp500.000
5. Menggunakan HP saat mengemudi
Melanggar pasal 283
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp750.000
6. Tidak menggunakan helm SNI
Melanggar pasal 291
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp250.000
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Melanggar pasal 289
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp250.000
8. Sepeda Motor Berboncengan lebih dari dua orang
Melanggar pasal 292
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp250.000