Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap Sasaran dan Sanksi Operasi Patuh Jaya 2022 Periode 13-26 Juni

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13 sampai 26 Juni 2022, berikut daftar lengkap sasaran dan sanksi yang diberlakukan.
Penindakan tilang kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Cempaka Putih, Jakarta, Senin (19/4/2021)./Antararnrn
Penindakan tilang kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Cempaka Putih, Jakarta, Senin (19/4/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13 sampai 26 Juni 2022. Operasi tersebut digelar untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

Selain itu  untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Masyarakat pun diharapkan bisa lebih tertib dan menerapkan aturan lalu lintas yang berlaku.

Dikutip dari Instagram @tmcpoldametrojaya, Kamis (9/6/2022), adapun sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini adalah mereka yang melanggar aturan lalu lintas.

Daftar lengkap sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 dan sanksinya:

1. Knalpot bising (Tidak Standar)

Melanggar pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3

Sanksi:

- Kurungan paling lama satu bulan

- Denda paling banyak Rp250 ribu

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam

Melanggar pasal 287 ayat 4

Sanksi:

- Kurungan paling lama satu bulan

- Denda paling banyak Rp250 ribu

3. Balap liar

Melanggar pasal 297 Jo pasal 115 huruf b

Sanksi:

- Kurungan paling lama satu tahun

- Denda paling banyak Rp3 juta

4. Melawan arus

Melanggar pasal 287

Sanksi:

- Denda paling banyak Rp500.000

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Melanggar pasal 283

Sanksi:

- Denda paling banyak Rp750.000

6. Tidak menggunakan helm SNI

Melanggar pasal 291

Sanksi:

- Denda paling banyak Rp250.000

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Melanggar pasal 289

Sanksi:

- Denda paling banyak Rp250.000

8. Sepeda Motor Berboncengan lebih dari dua orang

Melanggar pasal 292

Sanksi:

- Denda paling banyak Rp250.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper