Bisnis.com, JAKARTA – Mulai hari ini, Selasa (7/6/2022) wilayah Jawa – Bali resmi menerapkan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, wilayah jawa bali kompak duduk di status PPKM level 1, yang mana ketetapan ini akan berlaku selama satu bulan kedepan.
Merinci lebih jauh instruksi yang telah dikeluarkan Mendag, kini masyarakat di Jawa-Bali telah diizinkan melakukan praktik bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kendati demikian, penerapan kapasitas WFO 100 persen diperuntukan bagi para pekerja yang telah mendapatkan vaksinasi. Selain itu, para pekerja juga dihimbau wajib mengenakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” seperti dikutip dari Inmendagri pada Selasa (7/6/2022).
Baca Juga
Tak hanya berlaku pada sektor esensial dan non esensial saja, penerapan kapasitas maksimal 100 persen juga sudah bisa diberlakukan pada berbagai sektor pelaksana lainnya, seperti pelaksana kegiatan tempat makan dan minum, pusat perbelanjaan, pasar rakyat hingga sektor pendidikan.