Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Direktur ELSAM, Andi Muttaqien membeberkan, target utama menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Perdagangan (Mendag) M Luthfi ke PTUN adalah harga minyak goreng stabil.
Dalam keterangannya di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/6/2022), Andi mengatakan pihaknya melayangkan gugatan karena imbas dari harga minyak goreng yang naik sejak akhir Desember 2021.
“Target paling penting adalah harga minyak goreng stabil seperti dulu, itu yang paling penting, karena itu mulai akhir Desember sampai awal Januari dan Februari,” ujarnya.
Dia menuturkan, gugatan terhadap Jokowi dan Luthfi bukan tanpa sebab. Mendag merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kenaikan dari harga minyak goreng.
Mendag sangat berperan menjaga kestabilan dan keterjangkauan harga minyak sesuai dengan undang-undang (UU).
“Jadi, kenapa kita gugat? Karena tujuannya paling penting adalah harga bisa stabil dan dalam UU, mendag bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kita gugat,” tambah Andi
Baca Juga
Dia juga berharap gugatan ini akan cepat membuat harga minyak goreng kembali stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Sejumlah organisasi lingkungan seperti Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.