Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memprioritaskan formulatorium fitofarmaka untuk mengatasi ketergantungan akan obat impor.
Fitofarmaka karena bahan baku alami untuk produk farmasi tersebar luas di Indonesia. Potensi sumber daya yang melimpah dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan obat tradisional dalam negeri.
Apalagi, Indonesia memiliki 28.000 spesies tumbuhan dan menjadi rumah dari 80 persen tumbuhan obat dunia di dalam 142 juta hektar hutan tropis.
Lantas, apa itu formulatorium fitofarmaka? Melansir dari laman Kemenkes pada Kamis (6/2/2022), fitofarmaka adalah obat tradisional yang dibuat dari bahan alami dengan pembuatannya terstandarisasi dan memenuhi standar ilmiah.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan fitofarmaka pada farmasi di dalam negeri, Kemenkes meluncurkan formularium fitofarmaka.
Formularium fitofarmaka merupakan pedoman bagi institusi medis dalam memilih fitofarmaka untuk keperluan medis melalui mekanisme yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per kapita.
Formularium Fitofarmaka diluncurkan oleh Kemenkes RI dalam rangkaian acara Temu Bisnis atau Business Matching (BM) Tahap III beberapa waktu lalu.
“Peningkatan Fitofarmaka sebagai salah satu unggulan produk dalam negeri merupakan rancangan yang kita tetapkan dalam menuju kemandirian pengobatan untuk masyarakat Indonesia,” terang Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (2/6/2022).
Adapun, Fitofarmaka telah digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam pengobatan farmakologi pasien dengan gejala ringan sesuai Pedoman Tata Laksana Klinik Covid-19 di Fasilitas Kesehatan.
Dante mengatakan obat tradisional telah dimanfaatkan secara luas pada masa pandemi Covid-19.
"Sekitar 79 persen masyarakat mengonsumsi obat tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh selama pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Berkaitan dengan ini, Kemenkes RI menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1163/2022 tentang Formularium Fitofarmaka pada tanggal 19 Mei 2022.
Fitofarmaka yang tercantum dalam Formularium Fitofarmaka diseleksi oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka di Kementerian Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Panitia Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka terdiri dari akademisi, klinisi, Kemenkes, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan kementerian atau lembaga (K/L) lainnya.
Formula Fitofarmaka
Formularium Fitofarmaka yang telah disusun berisi 5 items Fitofarmaka dengan komposisi generik yang sama, dengan 24 Fitofarmaka merupakan pemberian dari 6 bidang terapeutik (immunomodulator, tukak lambung, antidiabetes, antihipertensi, pelancar sirkulasi darah, dan meningkatkan kadar albumin).
“Item ini nanti akan masuk ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), kemudian bisa dibeli oleh BPJS Kesehatan, sehingga bisa diresepkan dalam pengobatan sehari-hari,” katanya.
Dia berharap hadirnya formularium fitofarmaka dapat mengoptimalkan pemanfaatan Fitofarmaka untuk pelayanan kesehatan dan meningkatkan ketahanan kesehatan teruma kemandirian dalam penyediaan farmasi di Tanah Air.