Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Adapun Terbit Rencana akan bersamsi untuk terdakwa Muara Perangin Angin. Muara merupakan terdakwa penyuap Terbit.
Selain Terbit Rencana, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi lainnya dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
"Yaitu atas nama saksi Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, dan Shuhanda Citra," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/5/2022).
Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin telah menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin senilai RpRp572 juta.
Dalam dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada bulan Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022, bertempat di Rumah pribadi Terbit Rencan, terdakwa diduga telah melakukan praktik suap.
Baca Juga
Muara adalah kontraktor yang akan mendapatkan proyek dari Terbit Rencana.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menjelaskan Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp786 juta dari Muara Perangin Angin.