Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Pencairan BSU Ditunda, Ini Syarat untuk Dapat Bantuan Rp1 Juta

Pemerintah berencana mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, SOLO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) batal cair pada April 2022. Pemerintah pun belum memberikan pernyataan resmi mengenai kapan jadwal pencairan ini.

Namun beberapa saat lalu, disinggung bahwa BSU tengah digodok agar bisa cair setelah Lebaran.

Setidaknya ada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah.

Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id terdapat beberapa syarat untuk penerima BSU:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah Maksimal 3,5 Juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara cek bantuan subsidi melalui situs kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id 

2. Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi. 

3. Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya. 

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. 

5. Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar sebagai penerima subsidi. Namun apabila terdaftar, maka akan tertulis status penerimaan BSU kepada Anda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper