Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polisi: One Way Bisa Diberlakukan 24 Jam Sampai Besok!

One way atau kebijakan rekayasa lalu lintas satu arah bisa berlangsung selama 24 jam.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 07 Mei 2022  |  12:30 WIB
Polisi: One Way Bisa Diberlakukan 24 Jam Sampai Besok!
Kepadatan kendaraan di GT Cikampek Utama 2, Jumat (6/5/2022) - Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan rekayasa lalu lintas one way atau satu arah pada arus balik diprediksi akan berjalan selama 24 jam hingga 8 Mei 2022.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kebijakan one way pada arus balik ini diprediksi akan berjalan selama 24 jam hingga 8 Mei 2022 nanti. Hal ini mengingat rasio kendaraan pada arus balik lebaran ini berada di atas angka satu.

“Kita akan lihat perkembangan volume kendaraan dari Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Cikarang Utama. Apabila tidak memungkinkan kita akan perpanjang,” terang Irjen Firman dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (7/5/2022).

“Tapi sepanjang masyarakat tertib rapih, ada ruang di dalam jalan artinya rasionya dibawah satu bisa saja relaksasi satu lajur untuk contraflow. Mohon diikuti perkembangannya,” sambungnya.

Selain itu, Irjen Firman mengingatkan kembali kepada masyarakat yang terdampak one way untuk mencari jalan alternatif atau arteri.

“Di samping kita tetap mengupayakan mengkomunikasikan ke masyarakat silahkan jalur bukan tol. malam ini kan asumsi kita masyarakat lokal istirahatnya. Artinya kalan bisa jadi lengang silahkan manfaatkan yang mau ke Bandung lewat jalan biasa kalau sudah malem begini seperti siang hari ketika masyarakat beraktivitas dengan berjualan dan lain sebagainya,” imbuh Irjen Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri Arus Balik satu arah, one way
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top