Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara spesifik mengatur pembentukan Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berdasarkan poin pada Pasal 20 ayat (1) beleid tersebut, dewan penasihat dapat dibentuk oleh presiden dan akan menjadi pendukung kegiatan yang dilakukan Otorita IKN.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi pasal itu.
Mengacu poin lain pada Pasal 3, Otorita IKN sendiri merupakan lembaga setingkat kementerian. Otorita IKN berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Kepala dan Wakil Kepala Otorita dibantu oleh perangkat Otorita IKN.
Berdasarkan Pasal 9, dijelaskan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala dan Wakil Kepala Otorita menjabat selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah itu, Presiden dapat menunjuk dan mengangkat kembali Kepala dan Wakil Kepala Otorita dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Kepala Otorita IKN sendiri mempunyai tugas memimpin pelalsanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara. Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN, bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsiOtorita Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara pada Kamis, (10/03/2022).
Sementara itu, perangkat otorita yang bertugas membantu penyelenggaraan pemerintah wilayah IKN terdiri dari pegawai negeri sipil alias PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022.
Para PNS dan PPK tersebut dapat mengisi tiga jabatan utama untuk perangkat Otorita yang diatur di Perpres ini. Pertama yaitu Sekretariat Otorita. Kedua, Deputi Kepala Otorita. Lalu yang ketiga, Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.