Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Jadi Forest City, Berikut Pembagian Wilayah IKN Nusantara

Presiden Jokowi menyiapkan KSN IKN Nusantara untuk jadi forest city berkelanjutan. Pembagian wilayah pun telah direncanakan.
Jembatan Pulau Balang I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara namun hingga kini belum bisa digunakan untuk umum karena akses jalan belum selesai dikerjakan./Antara
Jembatan Pulau Balang I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara namun hingga kini belum bisa digunakan untuk umum karena akses jalan belum selesai dikerjakan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menjadikan Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Nusantara agar menjadi kota hutan atau forest city berkelanjutan. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.

Selain jadi forest city, Nusantara juga akan jadi lokasi prioritas. Ini dikarenakan kawasan tersebut akan memiliki pengaruh penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan, serta wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 

Perpres Nomor 64 Tahun 2022 secara spesifik juga telah membagi Nusantara terbagi dalam tiga kawasan. Pertama, Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) yang menjadi inti perkotaan, kemudian Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN), dan Perairan Pesisir IKN.

“KIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kawasan perkotaan inti di KSN Ibu Kota Nusantara,” kutip pasal dua perpres tersebut, Kamis (05/05/2022).

Dalam pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut, cakupan wilayah perkotaan yang akan dibangun di IKN dijelaskan secara detail. Wilayah Perencanaan (WP) perkotaan di IKN tersebar dalam enam lokasi.

1. Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (WP KIPP)

Area pertama ada Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (WP KIPP) yang memiliki luas 6.671 hektare. Berdasarkan pasal 1 ayat (21), WP KIPP adalah bagian dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang memiliki fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.

Adapun WP KIPP meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, terdapat WP IKN Barat dengan luas 17.206 hektare, WP IKN Selatan dengan luas 6.753 hektare, WP IKN Timur 1 seluas 9.761 hektare, WP IKN Timur 2 seluas 3.270 hektare, serta WP IKN Utara seluas 12.067 hektare.

2. Pembagian Desa dan Kecamatan di IKN

Pemerintah telah mengatur pembagian desa dan kecamatan di Kalimantan Timur dalam WP IKN. Pembagian ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 64 tahun 2022. Berikut pembagian desa dan kecamatan di WP IKN yang menjadi pusat perkotaan.

WP IKN Utara. Terdiri dari sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Kelurahan Jonggon Desa, serta sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu

WP IKN Selatan. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

WP IKN Timur 1. Terdiri dari sebagian Desa Argo Mulyo, selagran Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Tengin Baru, dan sebagian Kelurahan Wonosari di Kecamatan Sepaku.

 

WP IKN Timur 2. Meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu.

WP IKN Barat. Terdiri dari sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu

3. Rencana Wilayah Pusat Pelayanan Kota di IKN

Enam wilayah perencanaan tersebut akan dioptimasi menjadi pusat pelayanan kota di IKN. Dalam pasal 28, beberapa pusat pelayanan kota yang dimaksud meliputi pusat pemerintahan nasional, pusat pertahanan dan keamanan, pusat perkantoran, pusat bisnis dan ekonomi, pusat pendidikan tinggi, serta pusat hiburan.

Adapun rencana penataan wilayah pusat pelayanan kota di IKN.

WP KIPP. Terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan memiliki fungsi utama meliputi pusat pemerintahan nasional, pusat pertahanan dan keamanan, dan pusat perkantoran.

WP IKN Barat. Terdiri atas sebagain Kelurahan Sepaku memiliki fungsi utama sebagai pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasonal, pusat pariwisata alam, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, dan simpul transportasi regional.

WP IKN Timur terdiri atas sebagain desa Tengin Baru memiliki fungsi utama meliputi pusat hiburan skala internasional dan pusat pariwisata.

4. Kawasan Penyangga Lingkungan dan Pendukung Ketahanan Pangan

Sementara itu, ketahanan pangan kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, memiliki luas kurang lebih 183.453,13 Ha. Kawasaan ini tersebar di wilayah sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagian Desa Loa Duri Ulu. Juga sebagian Desa Tani Harapan di Kecamatan Loa Janan, sebagian Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu. Serta sebagian Desa Argo Mulyo, Kelurahan Binuang, sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, Kelurahan Maridan, dan lain-lainnya.

5. Kawasan Pesisir IKN

Wilayah pesisir IKN terbagi dalam empat zona.

Sebelah barat. Yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat 117° l' 21,726' Bujur Timur sampai 1° 8' 26,352" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja mengikuti garis pantai hingga ke titik koordinat 117° 16' 19,751" Bujur Timur sampai 0° 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa.

Sebelah utara. Yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat 117° L6' 19,751" Bujur Timur sampai 0° 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117° 17' 22,435' Bujur Timur sampai 10° 56' 7,694' Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa.

Sebelah timur. Yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat 117° 17' 22,435" Bujur Timur sampai 0° 56' 7,694- Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117° 11' 51,903' Bujur Timur sampai 1° 15' 25,260 Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja.

Sebelah selatan. Yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat 117° 11' 51,903' Bujur Timur sampai 1° 15' 25,260" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja dan titik koordinat 117° 1' 21,726" Bujur Timur sampai 1° 8' 26,352' Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja.

“Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi simbol identitas bangsa Indonesia,” jelas Bab IV mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang strategis kawasan IKN pasal 5.

Pada Bab IV tersebut tercantum bahwa penerapan kebijakan penataan ruang KSN mencakup penetapan alokasi ruang kawasan lindung sebesar 65 persen.

“Penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 65% [enam puluh lima persen] dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan [forest city],” kutip pasal 6 ayat (2) huruf a tersebut.

Terakhir, pembangunan terkendali diatur dalam pasal 6 ayat (2) huruf b.

“Pembangunan terkendali [anti-sprawl development] pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara melalui pengembangan kota kompak [compact city] dan jalur hljau [green belt] yang mendukung perwujudan kota 10 [sepuluh] menit,” kutip pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper