Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin kepada beberapa pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Konstruksi perkara diduga telah terjadi AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Firli menjelaskan bahwa BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Bogor.
Tim Pemeriksa yang terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya pada Dinas PUPR Bogor.
Pada Januari 2022, lanjut Firli, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA. Tujuannya mengondisikan susunan tim audit interim.
“AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan, ‘diusahakan agar WTP’,” jelasnya.
Baca Juga
Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.
ATM kemudian mengondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA yang nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai April 2022. Hasil rekomendasinya adalah tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
“Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” kata Firli.
Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa, yakni dalam bentuk uang mingguan. Besaran minimalnya Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp1,9 miliar.
Atas kasus tersebut, tersangka sebagai pemberi adalah Ade Yasin (AY), Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementarai itu, tersangka sebagai penerima adalah Anthon Merdiansyah (AM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.