Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Bogor Diduga Suap Pegawai BPK Demi Opini WTP

Bupati Bogor resmi menjadi tersangka kasus suap pegawai BPK. Suap diberikan supaya laporan keuangan pemerintah daerah Bogor mendapat opini WTP.
Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. ANTARArn
Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. ANTARArn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor Perwakilan Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan bahwa ada 8 tersangka dalam perkara tersebut. Selain Ade Yasin ada tujuh tersangka lain yakni 3 dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan 4 lainnya adalah pegawai BPK.

"Laporan dari masyarakat kami mengamankan 12 orang di Bogor dan Bandung. Kami telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka," kata Firli, Kamis (28/4/2022). 

Firli menuturkan bahwa para tersangka dicokok di dua lokasi yang berbeda. Empat tersangka ditangkap di Bandung. Sementara Bupati Bogor dan tiga anak buahnya berada di rumahnya masing-masing di Cibinong. 

"Seluruhnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Adapun Ade, kata Firli, diduga memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengurus proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) supaya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengiyakan lembaganya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan beberapa pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” katanya kepada wartawan.

Ali menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. 

Saat ini, lembaga antirasuah masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. 

Lembaga antirasuah juga masih belum mengungkapkan detail kasus dan perkara atas OTT tersebut.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper