Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bupati Bogor Diduga Suap Pegawai BPK Demi Opini WTP

Bupati Bogor resmi menjadi tersangka kasus suap pegawai BPK. Suap diberikan supaya laporan keuangan pemerintah daerah Bogor mendapat opini WTP.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 28 April 2022  |  04:35 WIB
Bupati Bogor Diduga Suap Pegawai BPK Demi Opini WTP
Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid/19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. ANTARArn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor Perwakilan Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan bahwa ada 8 tersangka dalam perkara tersebut. Selain Ade Yasin ada tujuh tersangka lain yakni 3 dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan 4 lainnya adalah pegawai BPK.

"Laporan dari masyarakat kami mengamankan 12 orang di Bogor dan Bandung. Kami telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka," kata Firli, Kamis (28/4/2022). 

Firli menuturkan bahwa para tersangka dicokok di dua lokasi yang berbeda. Empat tersangka ditangkap di Bandung. Sementara Bupati Bogor dan tiga anak buahnya berada di rumahnya masing-masing di Cibinong. 

"Seluruhnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Adapun Ade, kata Firli, diduga memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengurus proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) supaya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengiyakan lembaganya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan beberapa pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” katanya kepada wartawan.

Ali menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. 

Saat ini, lembaga antirasuah masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. 

Lembaga antirasuah juga masih belum mengungkapkan detail kasus dan perkara atas OTT tersebut.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top