Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Melky Laka Lena menyatakan pihaknya akan mencermati usulan revisi Undang-undang Praktik dan Pendidikan Kedokteran yang diajukan oleh Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
“Kami, DPR RI, akan mencermati apakah regulasi yang ada tersebut sudah cukup terkait dinamika dan aspirasi yang ada di kalangan dokter, ataukah mungkin ada semacam revisi atau perbaikan terkait dengan UU Praktik dan Pendidkan Kedokteran,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).
Dia mengatakan, revisi atas regulasi diperlukan untuk dijadikan payung bagi semua aspirasi masyarakat luas.
Aspirasi itu juga meliputi dari kalangan pemerintah dan kalangan dokter sendiri baik dari PDSI maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), katanya.
Menurut Melky, bagaimanapun juga, udang-undang diperlukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat luas, kepentingan kedokteran, kepentingan kesehatan dan tentu untuk perkembangan inovasi dan kemandirian bidang kesehatan.
Karena itu, dia berharap agar PDSI yang baru dideklarasikan bisa berhubungan baik dan bekerja sama dengan IDI dan semua organisasi terkait yang sudah ada.
Baca Juga
Menurutnya, apabila ada aspirasi yang berkembang setelah komunikasi antara PDSI dan IDI serta pemangku kepentingan lainnya, maka DPR akan terus mencermatinya.
Dia juga mengapresisi kehadiran PDSI karena hak pendirian organisasi dilindungi oleh undang-undang. Hanya saja ,dia berharap agar PDSI dan IDI saling berkomunikasi agar terjadi sinergi untuk meningkatkan layanan kesehatan secara luas terhadap masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan kehadiran PDSI seharusnya menjadi momentum untuk instrospeksi terkait layanan kedokteran.
Dia menilai, selama ini selain terjadi ketidakmerataan penyebaran dokter spesialis di seluruh Indonesia, sebagian kalangan juga mengeluhkan sulitnya bagi dokter untuk mendapatkan izin praktik karena dinilai gagal menjalani uji kompetensi. Padahal, kebutuhan akan dokter terus meningkat setiap tahun.
Rahmad mengatakan kehadiran PDSI tidak perlu diperdebatkan karena prinsipnya adalah berlomba-lomba untuk kebaikan demi perbaikan layanan profesi kedokteran untuk seluruh rakyat Indonesia.