Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesis (PDSI) dr Jajang Edi Priyatno membuka lebar bagi seluruh dokter di Indonesia yang berniat bergabung ke organsiasi profesi dokter itu.
Namun, syaratnya adalah dokter yang hendak bergabung dengan PDSI wajib mengundurkan diri dari organisasi profesi dokter lainnya seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu ditegaskan Jajang usai deklarasi PDSI sekligus kongres pertama organisasi tersebut. Dengan kehadiran PDSI, maka terbuka pilihan bagi para dokter di Indonesia untuk memilih organisasi profesi yang sesuai bagi setiap dokter.
Jajang menjelaskan pendirian PDSI dilatarbelakangi Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memenuhi hak warga negara Indonesia (WNI) dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dia mempersilakan seluruh dokter di Indonesia untuk dapat memilih organisasi yang diminati.
Para dokter yang ingin bergabung ke dalam PDSI dapat mendaftarkan diri secara online.
Pendeklarasian PDSI dilakukan setelah terbit (Kemenkumham) RI No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI.
Sampai saat ini, anggota PSDI sendiri sudah tersebar di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/kota di Indonesia.
PDSI juga, tambah Jajang, akan melakukan roadshow ke daerah-daerah agar PDSI dikenal lebih luas.