Bisnis.com, JAKARTA – KPK akhirnya mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2017.
Ada tiga tersangka, salah satunya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari berbagai sumber informasi maupun data, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Perkara yang dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Agustus 2021 ini menetapkan tiga tersangka.
“Pertama AP [Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] Dinas P&K Provinsi Banten, AK [Agus Kartono] dari swasta, dan FN [Farid Nurdiansyah] juga dari swasta,” katanya pada konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Alex menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi karena AP adalah KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel Tahun Anggaran 2017.
Sekitar bulan Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 dari FN dan Imam Supingi selaku pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Banten.
AP kemudian melakukan survei lahan bersama dengan FN, Imam Supingi, Lurah Rengas Agus Salim, dan konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan Oka Kurniawan
Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000m2. AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara.
Pada November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Di situ disebutkan AP menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Sebulan kemudian, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Disdikbud Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Tangsel.
Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta per m2. Penilaian tersebut mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga. Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi.
Masih di bulan yang sama, AK menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia. Hasilnya pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh AP, AK, dan Agus.
“Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta per m2 dan luas lahan 5.969m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 milar,” jelasnya.
Alex menuturkan bahwa tindakan AP selaku PPK diduga telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangsel dan kwitansi dengan penerima pembayaran adalah AK.
Padahal, mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak.
Selain itu, AP juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah sah sebesar Rp17,8 miliar.
Lalu pada 2013, AK diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas. Akan tetapi jual beli tersebut batal.
AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia sebesar Rp4,1 miliar. Dengan begitu, total uang yang diduga diterima oleh Sofia dari AK adalah Rp7,3 miliar.
Akibat perbuatan AK, ada beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
“Sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp10,5 miliar. Di antaranya yaitu AK menerima sejumlah sekitar Rp9 miliar. FN menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar,” terangnya.