Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Semuanya adalah anak dan istri eks Sekretaris MA Nurhadi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama sebagai berikut. Tin Zuraida sebagai Staff Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rizqi Aulia Rahmi ibu rumah tangga,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/4/2022).
Tin merupakan Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang juga istri Nurhadi. Sedangkan Rizqi merupakan anak mereka.
Sebelumnya, KPK membawa Tin Zuraida saat penangkapan suaminya dan Rezky Hebriyono yang merupakan menantunya. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Tin ditangkap karena tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan sebagai saksi.
Sedangkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto menjadi buronan KPK karena kabur setelah menjadi tersangka.
Awal tahun ini, KPK menjebloskan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Kamis, (6/1/2022). Lembaga antirasuah memasukan mereka ke penjara setelah putusan inkrah.
Baca Juga
“Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan memasukkannya ke lapas,” jelas Ali, Jumat (7/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa keduanya akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Nurhadi juga harus membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkanya Hiendra yang menjadi penyuap Nurhadi, dijebloskan ke lapas yang sama. Dia menjalani vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap Rp35 miliar serta gratifikasi Rp13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan.