Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Anaknya Diperiksa di Kasus Pencucian Uang

Tin Zuraida dan anaknya dipanggil sebagai saksi kasus pencucian uang suaminya eks Sekretaris MA Nurhadi.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Semuanya adalah anak dan istri eks Sekretaris MA Nurhadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama sebagai berikut. Tin Zuraida sebagai Staff Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rizqi Aulia Rahmi ibu rumah tangga,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/4/2022).

Tin merupakan Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang juga istri Nurhadi. Sedangkan Rizqi merupakan anak mereka.

Sebelumnya, KPK membawa Tin Zuraida saat penangkapan suaminya dan Rezky Hebriyono yang merupakan menantunya. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Tin ditangkap karena tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan sebagai saksi.

Sedangkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto menjadi buronan KPK karena kabur setelah menjadi tersangka.

Awal tahun ini, KPK menjebloskan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Kamis, (6/1/2022). Lembaga antirasuah memasukan mereka ke penjara setelah putusan inkrah.

“Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan memasukkannya ke lapas,” jelas Ali, Jumat (7/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa keduanya akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Nurhadi juga harus membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkanya Hiendra yang menjadi penyuap Nurhadi, dijebloskan ke lapas yang sama. Dia menjalani vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap Rp35 miliar serta gratifikasi Rp13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper