Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Amin: Baru 58 Persen Lokasi Tanah Wakaf Bersertifikat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini baru 58 persen dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat.
Wapres KH Ma'ruf Amin. (kanan)./Antara
Wapres KH Ma'ruf Amin. (kanan)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, saat ini baru 58 persen dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat.

"Tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat," ujarnya saat sambutan pada penyerahan sertifikat wakaf, Senin (25/4/2022).

Dia melanjutkan, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya. Bahkan, pada 2021 jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.

Oleh sebab itu, Ma’ruf mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastikan hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.

"Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut," ujarnya.

Wapres mengatakan, ketiadaan sertifikat itu tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.

"Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara," katanya.

Selain itu Wapres mengatakan, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar. Sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.

"Selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala. Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat segera selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan makin meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, ketiadaan sertifikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.

“Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat, bangsa dan negara," ujarnya.

Ma'ruf juga menekankan soal perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf‘alaih.

"Ke depan, platform tersebut diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir. Dengan demikian, kita berharap dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel," kata Ma'ruf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper