Baca Juga
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Farid Amir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa pejabat aktif dari Kemendag tersebut kini tengah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.
Ketut menjelaskan tim penyidik mencecar Farid Amir terkait proses pemberian fasilitas ekspor CPO kepada pihak swasta yang berdampak terhadap kerugian perekonomian negara.
"Iya benar, dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi CPO," tuturnya di Kejagung, Rabu (20/4/2022).
Selain Farid Amir, Ketut mengemukakan bahwa penyidik juga telah memeriksa dua pihak swasta dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah Airton Andi Anggriawan selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan Bambang Rukyanto selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.
"Dua orang pihak swasta itu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi CPO ya," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Tiga tersangka lain: Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.