Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli terhadap guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya.
"Sudah (diterima), sedang dipelajari dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (19/4/2022).
Zulpan belum memperinci ihwal jadwal pemanggilan pihak pelapor maupun terlapor. Namun, Zulpan memastikan polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Prinsipnya setiap laporan akan ditindaklanjuti," katanya.
Diketahui, Politisi PSI Guntur Romli melaporkan Guru Besar UGM Karna Wijaya. Guntur melapor lantara Karna dianggap mengancam dirinya dan istrinya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2022.
Baca Juga
Dalam laporan itu Karna dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman pribadi.