Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Terima Laporan Guntur Romli Terkait Guru Besar UGM Karna Wijaya

Guntur Romli melaporkan dosen UGM Karna Wijaya atas dugaan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli terhadap guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya.

"Sudah (diterima), sedang dipelajari dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (19/4/2022).

Zulpan belum memperinci ihwal jadwal pemanggilan pihak pelapor maupun terlapor. Namun, Zulpan memastikan polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

"Prinsipnya setiap laporan akan ditindaklanjuti," katanya.

Diketahui, Politisi PSI Guntur Romli melaporkan Guru Besar UGM Karna Wijaya. Guntur melapor lantara Karna dianggap mengancam dirinya dan istrinya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporan itu Karna dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman pribadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper