Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8,8 Juta ASN dan Pensiunan Bakal Terima THR 2022

Dari total 8,8 juta orang penerima THR, sebanyak 1,8 juta di antaranya adalah ASN yang bekerja di instansi pusat. Sedangkan 3,7 juta penerima THR adalah ASN yang bekerja di daerah. Kemudian, total pensiunan penerima THR sebanyak 3,3 juta orang.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan THR akan cair mulai H-10 Lebaran 1443 Hijriah, sekaligus mencatat jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan yang menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2022 sebanyak 8,8 juta orang.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan oleh Presiden (Joko Widodo) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian aparatur negara, juga untuk pensiunan, yang dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Tempo.

Dari total 8,8 juta orang penerima THR, sebanyak 1,8 juta di antaranya adalah ASN yang bekerja di instansi pusat. Sedangkan 3,7 juta penerima THR adalah ASN yang bekerja di daerah. Kemudian, total pensiunan penerima THR sebanyak 3,3 juta orang.

Sri Mulyani memastikan THR kali ini diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini berbeda dengan 2020 lalu saat pemerintah melakukan relokasi anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Kala itu, penerima THR hanya aparatur negara di bawah eselon II.

Adapun tahun ini, Sri Mulyani memastikan THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Pemerintah juga memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

Basis pembayaran THR 2022 adalah penghasilan bulan April 2022. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR yang diperkirakan mencapai Rp 34,3 triliun. 

Dari total tersebut, sekitar Rp 19,3 triliun anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing kementerian untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat dan melalui DIPA Bendahara Umum Negara untuk pensiunan.

Selanjutnya, sekitar Rp 15 triliun anggaran dialokasikan untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah. Dana berasal dari dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper