Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Kedua Pelaku Tewas dan Tanggapan Akademisi

Menurut Pakar Hukum Pidana Unram, Taufan Abadi, korban begal tak bisa dipidana karena membela diri.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Tanggapan akademisi

Kasus penahanan dan penetapan tersangka korban begal itu mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Taufan Abadi.

Menurutnya, korban begal tidak dapat dikenai hukuman pidana karena tindakannya masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa.

"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," katanya.

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, perbuatan S dapat dinyatakan bersalah, namun perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S. Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).

Dalam pasal 48 KUHP disebutkan barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana; kemudian Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper