Bisnis.com, JAKARTA - Polisi salah mengidentifikasi Abdul Manaf sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan Abdul Manaf tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Enggak, nggak ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Zulpan menjelaskan dalam kasus pengeroyokan Ade Armando ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Bagja, Komarudin, dan Dhia Ul Haq. Sementara itu, jelas Zulpan, para pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap statusnya belum tersangka.
"Keenam orang ini diidentifkasi sebagai pelaku pengeroyokan jadi jangan keliru. Nah, kemudian dilakukan pemeriksaan dua orang terbukti ada dua alat bukti yang mendukung. Ketiga ini, dua alat bukti jadi tersangka. Abdul Manaf ini tidak memenuhi unsur," kata Zulpan.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya salah mengidentifikasi Abdul Manaf sebagai pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Polda Metro menegaskan bahwa Abdul Manaf tidak terlibat pengeroyokan Ade Armando saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Senin (11/4).
"Kita temukan keberadaanya di Karawang sekarang tim sudah di sana sudah menemukannya. Setelah kita lakukan pencocokan, pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (13/4/2022).