Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Mahasiswa 11 April: Mahfud MD Larang Aparat Bawa Peluru Tajam

Menkopulhukam Mahfud MD melarang aparat kepolisian membawa peluru tajam saat mengawal aksi demo mahasiswa 11 April 2022 di Istana Negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mafhud MD melarang aparat kepolisian tidak membawa peluru tajam saat menjaga demo mahasiswa yang akan digelar pada Senin (11/4/2022). 

Dia menginstruksikan agar aparat hukum menjaga aksi yang dilakukan mahasiswa pada Senin (11/4) tersebut agar berjalan tertib dan damai. Bahkan, dirinya mengingatkan agar aparat tidak melakukan tindakan agresif dan represi kepada pengunjuk rasa.

"Tak boleh ada kekerasan, tidak boleh membawa peluru tajam, jangan sampai terpancing provokasi yang ingin jatuh korban," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (10/4/2022) .

Lebih lanjut, Mahfud memastikan bahwa pemerintah memperhatikan seksama sebagai isu, termasuk rencana aksi pada 11 April. Menurutnya, aksi demonstrasi yang dipimpin oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tersebut bagian dari demokrasi Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan usai menggelar rapat bersama pejabat terkait persiapan demo 11 April 2022. Mulai dari Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, dan TNI.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta agar mahasiswa melaksanakan aksi dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum.

"Yang penting aspirasi kita didengar pemerintah dan masyarakat. Bagaimanapun juga Indonesia adalah negara hukum," kata Mahfud.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyebutkan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Senin, 11 April 2022. Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin menegaskan, aksi tersebut akan membawa tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu. 

“Benar Pada 11 April, kami ingin ketegasan dan prioritas kami menuntut Jokowi tegas menolak perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu 2024," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/4/2022).

Sekadar informasi, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) masih menunggu jawaban Presiden Jokowi untuk menolak penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan tiga periode sejak dua pekan aksi dilakukan pada 28 Maret 2022.

Adapun terdapat enam tuntutan BEM SI yang disampaikan ke pihak Kepresidenan pada 28 Maret. Pertama, mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.

Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.

Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.

Keempat, BEM SI mendesak dan menuntut Jokowi untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Kelima, mereka mendesak dan menuntut Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di indonesia. Terakhir, mereka pun menuntut dan mendesak Jokowi-Ma'ruf untuk berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Lebih lanjut, dia mengataka BEM SI akan membawa total 18 tuntutan pada aksi nanti. Kaharuddin merinci, 6 tuntutan berasal dari aksi tanggal 28 Maret ditambah 12 tuntutan berasal dari aksi 7 tahun pemerintahan Jokowi pada 21 Oktober 2021.

“Selain dari tuntutan 6 tuntutan pada 28 Maret, sebelumnya kami juga sudah menyuarakan 12 tuntutan pada 21 Oktober 2021 dalam aksi 7 tahun kepemimpinan Jokowi, tetapi karena [tuntutan] itu belum dilirik pada 11 April kami akan suarakan kembali. Jadi ada 18 tuntutan dari BEM SI untuk pak Presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kepada menterinya pada Rabu (6/4) agar berfokus bekerja dan menghindari ujaran mengenai urusan penundaan pemilu 2024 dan urusan perpanjangan masa jabatan.

Kendati demikian, Kaharuddin mengatakan, pernyataan Jokowi juga kurang tegas, sebab dinilainya melarang kepada Menteri bukan merupakan pernyataan dan komitmen dari Jokowi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper