Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat Nih! Pesan Menkes untuk Warga yang Mau Mudik Lebaran

Menkes Budi Guandi Sadikin menyatakan masyarakat masih harus memenuhi beberapa syarat tertentu untuk dapat mudik lebaran pada tahun ini.
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran pada tahun ini setelah sempat dilarang selama dua tahun akibat pandemi Covid-19.

"Bapak Presiden [Jokowi] sudah mengumumkan bahwa setelah dua tahun, masyarakat Indonesia boleh kembali menikmati bulan Ramadan ini dan juga mudiknya," kata Menkes dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, dikutip lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Kendati demikian, dia menyatakan bahwa untuk melakukan agenda mudik, masyarakat masih harus memenuhi beberapa syarat tertentu, salah satunya adalah melengkapi vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, serta booster.

"Otomatis jangan lupa bahwa yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen, dan yang sudah vaksin booster tidak perlu tes apa-apa," ujarnya.

Budi mengatakan bahwa cara tersebut menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat diperbolehkan untuk mudik, tetapi harus dengan melengkapi dosis vaksinasi atau menyerahkan hasil negatif tes Covid-19.

"Kami berharap dengan adanya perbaikan kondisi Covid-19, masyarakat makin menyadari tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan kita masing-masing," ucap Menkes.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Hal ini diikuti dengan kebijakan aturan Covid-19 yang makin longgar.

Kasus positif dalam sepekan terlihat konsisten mengalami penurunan, di mana kasus harian positif secara rinci 28 Maret—3 April 2022 tercatat positif Covid-19 yaitu 2.798, 3.895, 3.840, 2.390, 2.300, 1.933 kasus konfirmasi positif.

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk warga yang akan mudik dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Adapun, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper