Bisnis.com, SOLO - Pemerintah melalui UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Pasal 11 Angka 4 telah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Dikutip dari Solopos.com, Senin (4/4/2022), mengacu pada aturan sebelumnya, dimungkinkan pencairan jadwal cair THR dan gaji ke-13 dilakukan pada dua pekan jelang Idulfitri.
Sayangnya, belum diketahui besaran THR dan gaji ke-13 yang bakal diberikan. Namun, jika merujuk pada skema tahun 2021 lalu, maka THR dan gaji ke-13 didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Nah, apabila memang demikian, berikut besaran gaji pokok PNS, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil menurut golongannya.
Daftar gaji pokok PNS
PNS Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
PNS Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200