Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jengkel Jam Rp77 Miliar Tak Kunjung Dikirim, Pengusaha Ini akan Lapor Polisi

Seorang pengusaha akan lapor ke Polisi usai jam tangan mewah Rp77 Miliar yang dibelinya Tak kunjung diterima.
Arloji Richard Mille/therichest.com
Arloji Richard Mille/therichest.com

Bisnis.com, JAKARTA – Seorang pengusaha dan kolektor jam tangan mewah, Tony Sutrisno mengklaim mengalami kerugian hingga Rp77 miliar terkait dugaan penipuan dalam pembelian jam tangan mewah di butik Richard Mille Jakarta.

Kuasa Hukum Tony, Royandi Haichal menyebut pesanan kliennya yakni jam tangan Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire tak kunjung diterima kliennya.

Adapun, jam tangan Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece disebut hanya ada satu di dunia sementara Richard Mille RM5703 disebut hanya ada dua di dunia.

Royandi menyebut jam tangan itu dipesan oleh kliennya pada 2019 dengan system pre-order dan seharusnya diterima pada 2021 lalu. Bahkan, kata Royandi kedua jam tangan itu telah dibayar lunas oleh kliennya.

“Di situlah mulai ada trouble bahwa 2021 barang sudah ready, itu pak Tony dua-duanya sudah lunas, baik blue sapphire maupun black sapphire, nilainya untuk yang black sapphire Rp28 miliar, blue sapphire Rp49 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp77 miliar," kata Royandi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/4/2022).

Royadi menyebut kliennya juga sempat melakukan transaksi pembelian di Richard Mille Jakarta pada medio 2016. Hanya saja, jam mewah yang dibeli kliennya saat itu tidak disertai sertifikat. Padahal biasanya pembelian jam mewah yang harganya mencapai miliaran selalu disertai sertifikat.

Royandi menyebut, Tony merupakan pelanggan setia dari Richard Mille sejak 2014. Sudah ada puluhan unit koleksi jam tangan Richard Mille yang dibeli Tony.

Tony mengaku sudah dua kali melayangkan somasi terkait pembelian dua jam tangan senilai Rp77 miliar tersebut. Pada somasi kedua itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa. Dalam jawaban somasinya, PT Royal Mandiri Internusa mengaku tak ada transaksi jam senilai Rp77 miliar itu.

Tony pun mengaku telah melaporkan dugaan kasus penipuan ini ke Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021, dengan laporan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM. Dia pun berencana melakukan pelaporan kedua pada pekan depan.

"Malah kita sampai dua kali somasi gak digubris, dan baru kemarin ada tanggapan dari lawyernya kalau dia mau membawa nama PT, bukan Richard Millie Jakarta, PT Royal Mandiri Internusa ini berdiri sejak 2017, dan waktu transaksi dua jam ini tidak ada dalam PT tersebut," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper